Jokowi: UU Cipta Kerja Tapung Aspirasi Pers

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menampung aspirasi pers, salah satunya terkait persoalan hadirnya media sosial yang saat ini mendesak industri media.
"Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini," kata Presiden Jokowi, dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Presiden mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Selain itu, terdapat juga telah terbit permen (peraturan menteri) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," ungkapnya.
Presiden pun meminta agar menteri-menteri juga merancangan regulasi yang melindungi publisher right agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan Over The Top (OTT), yaitu layanan melalui internet.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Menurut dia, Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang.
"Mari kita bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," demikian kata Presiden Jokowi.