Perkara Rizieq Shihab Kembali digelar Ke PN Jakarta Timur

MONOTODAY.COM - Perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dalam acara Rizieq Shihab kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya pada Senin (17/5) mengatakan agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dan kuasa hukum, sidang pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa dan kuasa hukum.
Alex Adam Faisal menambahkan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli bahasa untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kehadiran saksi ahli bahasa itu, kata Rizieq Shihab, guna menjelaskan arti kata hasutan yang menjadi dakwaan jaksa pada pasal 160 KUHP kepada dirinya.
Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221.
Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.
Rizieq Shihab juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.