Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Bintang Emon, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

MONITORDAY.COM - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu janji pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut karena ada sebagian pasal yang dianggap sebagai pasal karet dan rawan untuk menjerat masyarakat yang tidak bersalah. 

Namun kabar terbaru menyatakan bahwa revisi UU ITE tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan kembali komitmen pemerintah untuk merevisi UU ITE. Hal ini diungkapkan oleh Damar Juniarto Direktur Eksekutif SafeNet.

"Pada akhirnya kita melihat bahwa pemerintah dan DPR memang tidak memprioritaskan revisi UU ITE, sekalipun desakan UU ITE cukup besar terjadi," kata Damar saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.

Sampai hari ini UU ITE masih dalam proses pengkajian oleh tim dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait revisi UU tersebut. Damar menyampaikan kekecewaannya karena artinya banyak masukan yang didapat oleh tim pengkaji terancam tidak akan didengarkan. 

Merespon reaksi kekecewaan dari berbagai pihak, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly angkat bicara. Dia mengatakan mengatakan tak adanya UU ITE dalam Prolegnas 2021, karena saat ini kajian terhadap revisinya masih dilakukan. Ia pun menyebut bisa saja UU ITE menyusul masuk di Prolegnas 2021. Meski begitu, Damar menyangsikan hal ini. Pasalnya, ia menilai revisi UU ITE sebenarnya bisa saja dilakukan secara cepat.

Namun Damar tetap meragukan political will pemerintah dengan tidak masuknya rencana revisi UU ITE ini ke dalam prolegnas. 

"Kalau ada political will, kita sudah melihat banyak UU ataupun revisi UU dilakukan dengan cepat, misalnya revisi UU KPK yang sangat cepat," kata Damar.