Perhatikan ! Ini Aturan Pemotongan Hewan Kurban Di Masa Pandemi 

Perhatikan ! Ini Aturan Pemotongan Hewan Kurban Di Masa Pandemi 
Kementerian Agama telah lontarkan peraturan saat lakukan penyembelihan hewan kurban dimasa pandemi

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama telah lontarkan peraturan saat lakukan penyembelihan hewan kurban dimasa pandemi, dengan harapan pelaksanaan penyembelih tiga hari usai Idul Adha 11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya saat jumpa pers, Senin (19/7), memaparkan penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH).

"Jika rumah potong hewan tersebut mengalami keterbatasan, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021," Ungkap dia.

Menurutnya penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Kemudian, pembagian daging harus dilakukan di tempat-tempat dimana warga berhak menerima kurban tersebut, atau diantarkan kerumah-rumah.

Ia berharap tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya saat pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi Kupon sehingga menimbulkan kerumunan.

"Untuk kurban tahun ini, pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang," imbuhnya.