Penyebar Hoaks yang Timbulkan Kerusuhan Dikenakan Sanksi Pidana
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan tindak pidana terkait penyiaran berita bohong atau hoax dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar.

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan tindak pidana terkait penyiaran berita bohong atau hoaks dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar.
"Dia harus menimbulkan akibat yang besar, dampak yang besar," kata Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Yasonna, jika kabar kabar bohong atau Hoaks dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan dan kerusuhan.
Namun, pemidanaan tidak dapat dikenakan kepada pers yang memberitakan pandangan tersebut karena yang berlaku adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialist).
Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU Pers harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.