Menkumham Beri Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menguraikan terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, aturan tersebut ditujukan kepada mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

Menkumham Beri Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menguraikan terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, aturan tersebut ditujukan kepada mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Politisi PDIP itu menuturkan, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena penghinaan merupakan perbuatan tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.

Tak hanya Presiden dan Wakil Presiden, Yasonna mengatakan pasal tersebut juga berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat.

"Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.

Beberapa pihak khawatir dengan keberadaan Pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berpendapat dibatasi.

Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.