Penyadapan Terhadap Lawan Politik Kejahatan Berat!
Tindakan memata-matai serta penyadapan pembicaraan lawan politik adalah kejahatan berat

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Hak angkat untuk menyelediki skandal penyadapan pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin sedang diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi.
Skandal penyadapan ini menurut Komisi III DPR RI adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE serta berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
“Penyadapan yang ilegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, (3/2).
Menurutnya, tindakan memata-matai serta penyadapan pembicaraan lawan politik adalah kejahatan berat. Oleh sebab itu, DPR melalui hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
“Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab,” katanya.
Penyadapan pembicaraan SBY dengan KH Ma'aruf Amin diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya dalam persidangan dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok pada hari Selasa 1 Februari 2017 lalu.
Menurut Ahok, dirinya dan pengacaranya memiliki data transkrip lengkap hasil pembicaraan SBY dengan KH Ma'aruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Data yang diungkapkan Ahok tersebut membuktikan telah terjadi penyadapan namun belum diketahui data transkrip tersebut apakah hasil penyadapan yang dia lakukan sendiri atau dilakukan institusi negara.
Diduga transkrip tersebut berada di institusi negara dan telah terjadi konspirasi jahat untuk menjatuhkan lawan politik yang ada di luar pemerintahan saat ini.