Penjaminan Kredit bagi Rakyat Kecil Solusi Menuju Ekonomi Berdikari

Pada dasarnya setiap orang ingin memiliki kehidupan yang layak. Untuk mencapainya orang mau bekerja dan berusaha. Sepanjang kaki mau melangkah selalu ada jalan untuk mencari nafkah. Tentu saja rintangan dan tantangan dalam berusaha seringkali datang. Soal permodalan, akses pasar, kualitas produk, kemampuan mengelola usaha dan sebagainya.

Penjaminan Kredit bagi Rakyat Kecil Solusi Menuju Ekonomi Berdikari

Pada dasarnya setiap orang ingin memiliki kehidupan yang layak. Untuk mencapainya orang mau bekerja dan berusaha. Sepanjang kaki mau melangkah selalu ada jalan untuk mencari nafkah. Tentu saja rintangan dan tantangan dalam berusaha seringkali datang. Soal permodalan, akses pasar, kualitas produk, kemampuan mengelola usaha dan sebagainya.

Modal kerja sangat penting dalam usaha walaupun bukan satu-satunya. Berawal dari modal kecil seseorang dapat menjadi pengusaha yang mandiri dan kuat. Kegigihan dalam berusaha membuahkan hasil yang menggembirakan. Ketangguhan saat harus jatuh-bangun dalam membangun usaha menjadikan seorang pengusaha mampu keluar dari setiap krisis yang dihadapinya.

Sebagian orang yang baru lulus sekolah atau kuliah masuk menjadi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Tak semua dapat diserap di sektor formal. Hanya sebagian yang bisa menjadi ‘karyawan kantoran’ atau ‘pekerja pabrik’ dan pekerja sektor formal yang ada. Sebagian lainnya secara sengaja maupun terpaksa akan masuk di sektor informal. Baik sebagai pengusaha atau pekerja.

Sementara itu banyak juga para pengrajin, nelayan, petani, dan berbagai profesi yang membutuhkan sentuhan kebijakan keuangan pro-rakyat. Walaupun sebagian besar mereka telah berpengalaman dalam menjalani profesinya tapi sering menghadapi ketidakpastian harga dan kendala lainnya. Sementara secara ukuran bisnis belum dapat dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Tak jarang UMKM gulung tikar karena putus modal di tengah jalan. Banyak juga yang bertahan namun terseok-seok. Tidak mampu meningkatkan kapasitas produksinya karena tidak ada tambahan modal untuk membeli peralatan baru, menambah karyawan, atau belanja bahan baku.

Sebagian lagi terpaksa jatuh ke tangan rentenir. Karena kebutuhan modal usaha yang mendesak dan tidak memiliki agunan terpaksa meminjam kepada ‘lintah darat’ dengan bunga yang mencekik. Pada gilirannya jangankan memperbaiki nasib justru terpuruk oleh beban utang.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi kendala permodalan bagi kalangan menengah ke bawah.  Hingga Agustus 2019 realisasi KUR tak kurang dari 101 Triliun Rupiah kepada lebih dari 3,6 juta nasabah. Angka yang sangat berarti bagi perekonomian nasional. Angka yang berdampak pada nasib jutaan rakyat. Bunga rendah dan persyaratan yang mudah.  

Bank BUMN menjadi ujung tombak dalam penyaluran KUR dan kredit sejenis. Dukungan dari BUMN terkait penyaluran kredit tersebut membutuhkan dukungan semua fihak terutama dari sesama BUMN. Selama ini telah terbangun Sinergi BUMN meski masih perlu dioptimalkan. Dan salah satu yang terpenting adalah peran lembaga penjaminan.

Setiap penyaluran kredit memiliki resiko. Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) menjadi resiko utamanya. Bank tentu memiliki standar dan mekanisme yang ketat dalam pengelolaan resiko. Dan salah satu upaya untuk mengelola resiko tersebut adalah dengan melibatkan lembaga penjamin kredit.

Banyak nasabah KUR dan kredit bagi kalangangan menengah ke bawah yang belum bankable. Banyak pula yang dalam ukuran perbankan tak layak untuk diberikan kredit. Tentu pihak perbankan harus memiliki payung hukum dalam mengelola resiko bagi kredit semacam ini. Kehadiran lembaga penjamin menjadi penting. Meskipun produk yang ditawarkan lembaga penjaminan luas dan beragam tak terbatas pada kredit bagi usaha kecil saja.   

Ruang lingkup Usaha Penjaminan berdasarkan UU No 1 Tahun 2016 meliputi: (a) penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; (b) penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan (c) penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.

Lembaga penjamin tidak serta-merta memberikan jaminan kredit. Tentu ada upaya untuk mengelola resiko. Pemeringkatan dan pembinaan manajemen dilakukan kepada terjamin. Premi atau imbal jasa yang diterima lembaga penjamin dikelola sedemikian rupa sehingga mampu mendorong penyaluran KUR dan kredit sejenis.

Penjaminan berdasarakan prinsip Syariah juga telah dikembangkan. Istilah kafalah sudah masuk dalam UU terkait. Sehingga upaya pemerintah dalam melakukan afirmasi kepada rakyat kecil sudah semakin terbuka bagi semua kalangan. KUR dan kredit sejenis menjadi kail yang akan mengentaskan kehidupan ekonomi jutaan rakyat. Semua langkah dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan. Pada akhirnya kita berharap ekonomi kita akan semakin tangguh dan berdikari.