Penghapusan Amdal dan IMB, Dedi Mulyadi : Akan Percepat Kerusakan Lingkungan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai rencana pemerintah menghilangkan analisis mengenai mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proses perizinan merupakan hal yang keliru.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai rencana pemerintah menghilangkan analisis mengenai mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proses perizinan merupakan hal yang keliru.
"Langkah itu justru akan mempercepat kerusakan lingkungan," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Dedi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang rencana menghilangkan Amdal dan IMB tersebut dalam proses perizinan dan langsung dibatalkan rencana itu.
Menurut Dedi, di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang, pemerintah mestinya menguatkan komitmen untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan mengatasinya, bukan memberikan ruang untuk merusak lingkungan.
“Ada Amdal saja sekarang banyak terjadi pencemaran, apalagi sampai dihilangkan. Kami tidak setuju. Upaya percepatan investasi bukan berarti meniadakan rambu-rambu yang mengatur tata kelola lingkungan,” jelasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan, kalau Rencana Detail Tata Ruang tidak menjamin bisa mengandalikan kualitas ruang dan lingkungan. Karena kenyataannya banyak penyimpangan dan lainnya.
Menurut dia, kondisi terbaik saat ini dalam pengendalian lingkungan tetap dengan menghadirkan Amdal, apalagi hasilnya digunakan menjadi rujukan masyarakat. Karena kerusakan lingkungan menjadi masalah besar di Indonesia, selain korupsi.
"Berulang kali saya sampaikan di Komisi IV DPR kalau tata ruang kita belum beres dan selalu saya katakan, ayo bereskan ini loh problemnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Amdal dan IMB dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.