Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Tingkatkan Budaya Berjalan Kaki dan Bersepeda

Jaringan jalur sepeda dan budaya berjalan kaki harus dibangkitkan kembali di masyarakat. Pengistimewaan menggunakan transportasi umum yang didukung keberadaan jalur sepeda dan pejalan kaki untuk perjalanan jarak pendek.

Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Tingkatkan Budaya Berjalan Kaki dan Bersepeda
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno meminta Pemerintah untuk meningkatkan budaya berjalan kaki dan bersepeda guna memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik sekaligus memastikan tidak ada pergeseran pada kendaraan pribadi saat masa normal baru (new normal).

"Jaringan jalur sepeda dan budaya berjalan kaki harus dibangkitkan kembali di masyarakat. Pengistimewaan menggunakan transportasi umum yang didukung keberadaan jalur sepeda dan pejalan kaki untuk perjalanan jarak pendek," kata Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/06/2020). 

Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa salah satu kiat untuk meningkatkan daya tahan tubuh merupakan berolahraga. Adapun, bersepeda merupakan olahraga sekalian bisa beraktivitas lain.

Selain itu, Djoko berharap pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terkait transportasi umum, untuk memulihkan kondisi transportasi umum dan memastikan bahwa pergerakan tidak bergeser ke angkutan pribadi, termasuk kereta api.

Kereta api ialah sarana transportasi publik yang menyediakan kartu perjalanan paruh waktu dan fleksibel untuk penumpang yang mengubah kebiasaan perjalanan kerja mereka.

"Transportasi tidak hanya aman, nyaman dan selamat. Akan tetapi harus higienis (sehat dan bersih) dan humanis," ucap Djoko.

Pada (08/06/2020) pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sejumlah surat edaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan diterbitkan menyusul terbitnya Permenhub No 41/2020. Permenhub serta surat edaran yang dikeluarkan itu untuk memastikan masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas secara produktif, tetapi aman dari bahaya COVID-19.

"Dengan adanya aktivitas masyarakat yang produktif, diharapkan roda perekonomian nasional bisa tetap berjalan," ujarnya.