Pengamat Ingatkan KPK Waspadai Upaya Praperadilan Setya Novanto
Pejabat negara itu memiliki kekuasaan dan uang yang banyak. Karena itu harus diwaspadai.

MONDAYREVIEW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mewaspadai upaya hukum yang dilakukan Setya Novanto mengajukan praperadilan. Pasalnya tidak menutup kemungkinan, posisi Novanto sebagai ketua DPR RI akan mempengaruhi penegak hukum untuk menghilangkan alat bukti demi meringankan perkaranya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (19/7).
"Pejabat negara itu memiliki kekuasaan dan uang yang banyak. Karena itu harus diwaspadai melalui upaya hukum praperadilan selain menggunakan upaya hukum juga menggunakan kekuasaan uang untuk mempengaruhi pengadailan," kata Fickar.
Fickar juga mengatakan penahanan Setya Novanto setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi KTP-el mutlak harus dilakukan. Pasalnya KPK telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materil.
Seperti dikabarkan Senin (17/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada nama Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.
Politikus senior Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.