Penerima Dana Desa Meningkat Setiap Tahun, Wamendes PDTT : Desa Tidak Alami Masalahan dalam Pemanfaatannya

Dana desa yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa sebesar Rp 70 Triliun. Sebelumnya, pada tahun 2018 jumlah desa yang menerima dana yakni sebanyak 74.910 desa dengan kucuran anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 60 Triliun.

Penerima Dana Desa Meningkat Setiap Tahun, Wamendes PDTT : Desa Tidak Alami Masalahan dalam Pemanfaatannya
Wakil Menteri Budi Arie Setiadi

MONITORDAY.COM - Dana desa yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa sebesar Rp 70 Triliun. Sebelumnya, pada tahun 2018 jumlah desa yang menerima dana yakni sebanyak 74.910 desa dengan kucuran anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 60 Triliun.

Diketahui, sejak tahun 2015 hingga 2019 terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa. pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp 20,67 triliun untuk 74.093 desa, lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.910 desa.

Wakil Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemendes, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pemantauan pemanfaatan penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh Kemenkeu.

"Jumlah desa yang digelontorkan oleh Kemenkeu itulah yang kita pantau," kata Budi di Desa Gendingan , Kecamatan Widodaren, Kabubaten Ngawi, Jumat ( 08/11).

Menurut Budi, dana desa yang digelontorkan ke desa tidak mengalami permasalahan dalam hal pemanfaatannya. Dana desa, yang diterima oleh desa telah dimanfaatkan dengan baik sesuai aturan, meskipun masih terdapat desa yang perlu bimbingan dalam hal pemanfaatannya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Proses perencanaan pengalokasian dana desa selama ini dilakukan melalui kerja sama antar kementerian. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menentukan jumlah dan lokasi desa yang akan mendapatkan dana desa pada tahun berikutnya. Namun, jika ada keberatan terhadap desa-desa tertentu sesuai laporan masyarakat maka akan dibawa Kemenko PMK.

"Peran Kementerian Desa PDTT dalam proses tersebut ialah menyediakan data APBDes seluruh desa, juga jumlah desa menurut status perkembangan desa (mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal)," jelasnya.

Kemenkeu mengolah seluruh data menjadi bahan pengalokasian dana desa per-kabupaten. penyalurannya dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Selanjutnya, tujuh hari setelah dana desa diterima, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bupati perihal pengalokasian dana ke masing-masing desa. Nilainya tergantung pada kesulitan geografis tiap desa, di mana semakin besar pada desa yang kian terpencil.

Tahapan pencairan dana desa dana desa disalurkan melalui 3 tahapan yakni tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Terkait pencairannya itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya. Tahap pertama syaratnya Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes, lalu untuk tahap kedua laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya.

Dalam tahap kedua ini, syaratnya belum diminta laporan tahap pertama. lalu ada tahap tigaa, baru laporan tahap satu dan tahap kedua. Sementara itu, Mengenai sinyalemen adanya desa hantu, menurut Wamen, tertuju pada konsistensi antara kode resmi dari Kemendagri dengan pencairan dana desa di lapangan. Desa hantu menjadi masalah jika sampai dana desa cair, padahal tidak ada rekening kas desa yang asli.

Selain itu, Kemendes PDTT memiliki aplikasi https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang mendeteksi jumlah desa yang mencairkan dana desa, juga laporan pencairan pada tingkat kabupaten/kota.