Peneliti Pukat UGM: Dicaci-maki atau Dicerca Masyarakat Bukan Termasuk Keadaan yang Meringankan

MONITORDAY.COM - Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, dicaci-maki atau dicerca masyarakat bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Menurut dia, perundungan yang diterima Juliari merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dinilai sangat jahat oleh masyarakat, apalagi praktik rasuah dilakukan saat pandemi COVID-19.
"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut, ia mencontohkan kondisi yang meringankan berasal dari internal terdakwa. Misalnya, terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Misalnya keadaan meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban urus keluarga terhambat. Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa, atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," tuturnya.
Diketahui, Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Saat sidang putusan yang digelar pada Senin (23/8/2021) kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari.
Adapun Juliari diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo satu bulan, harta bendanya akan dirampas.
Lalu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sementara Juliari mendapatkan keringanan vonis, ketua majelis hakim Muhammad Damis membeberkan sejumlah alasan yang meringankan vonis terhadap politikus PDI-P itu.
Salah satunya, majelis hakim menilai bahwa terpidana kasus korupsi bansos Covid-19 itu sudah cukup menderita karena mendapatkan "bullying" dari masyarakat berupa caci maki dan penghinaan.