Pendidikan Agama, Pendidikan Keberagaman

Giliran Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pendidikan Agama, Pendidikan Keberagaman
Sumber gambar: www.uinjkt.ac.id

MONDAYREVIEW.COM – Setelah Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, giliran Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jika Prof. Haedar mengambil tema mengenai radikalisme agama sebagai pidato pengukuhannya, Prof Abdul Mu’ti menggagas tentang pembaharuan pendidikan Agama Islam dalam pidatonya. Dia memberikan judul Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis.

Tema tersebut mempunyai latar belakang menjamurnya intoleransi dan kekerasan atas nama agama dalam beberapa decade terakhir. Banyak umat Islam yang dengan mudah menyesatkan dan mengkafirkan sesamanya. Terjadi pula aksi-aksi persekusi dan intimidasi atas nama agama dan pembatasan kebebasan dan hak beragama yang dialami oleh kelompok minoritas. Penelitian Pusat Penelitian Islam dan Masyarakat (2018) menunjukkan muatan kurikulum PAI, paham Islamisme guru, materi keagamaan di internet, dan kinerja pemerintah berkontribusi terhadap sikap dan perilaku intoleran di kalangan murid.

Guna merespon fenomena tersebut, diperlukan adanya semacam kontra narasi dari narasi arus utama yang beredar. Salah satunya adalah menggagas Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis. Secara sederhana, PAI yang pluralistis dapat digambarkan dengan profil siswa yang memahami ajaran dan nilai-nilai Agama secara mendalam, taat beribadah, berakhlak mulia, dan bersikap toleran, serta menghormati, menerima, mengakomodasi, dan bekerja sama dengan pemeluk Agama dan keyakinan yang berbeda.

Jika dilihat dari profil tersebut, maka model pendidikan ini tidak hanya berlaku bagi agama Islam saja. Namun bisa diberlakukan bagi seluruh agama di Indonesia. Menurut Mu’ti, murid yang berjiwa pluralis diharapkan dapat menjadi aktor dan pelopor dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan Agama berdasarkan atas nilai-nilai pluralitas dalam Agama Islam.

Tentu sebagai mata pelajaran agama maka materi di dalamnya harus berlandaskan nilai agama. Hal ini bukan masalah mengingat pluralitas sendiri mempunyai landasan yang kuat dalam nash baik Al Quran maupun hadits. Al Quran menegaskan bahwa anak cucu Adam diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal. Al Quran juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut agama. Hal ini menandakan keragaman bangsa, suku dan agama merupakan sebuah keniscayaan.

Dalam ringkasan pidato pengukuhan yang dimuat geotimes.co.id, Mu’ti menekankan 4 poin penting untuk mengembangkan model PAI Pluralistis. Pertama, pembaruan kebijakan ke arah PAI yang lebih inklusif. Dalam aturan yang sudah berlaku, pembelajaran agama dibatasi dengan jumlah murid yang seagama. Bagi muslim ini bukan masalah, namun bagi non-muslim, mereka baru bisa belajar agama hanya jika jumlah murid lebih dari 15 orang. Jika kurang maka digabung dengan kelas lain. Jika masih kurang juga maka diserahkan kepada pemuka agama masyarakatnya. Menurut Mu’ti aturan ini perlu diubah, murid beragama apapun dengan jumlah berapapun berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.

Kedua, pembaruan pendekatan pembelajaran ke arah yang lebih mindful, meaningful, dan joyful. Pendekatan yang mindful mengandung dua pengertian dan implikasi: (1) memahami, menerima, dan mengakomodasi murid yang memiliki manhaj dan mazhab keislaman yang berbeda-beda; (2) mendorong pembelajaran yang dialogis-kritis di mana guru memfasilitasi dan memandu murid untuk melihat masalah dari berbagai perspektif, memahami ikhtilaf dari asal: dalil, metode, dan hasil ijtihad serta mengembangkan pemikiran kritis (critical thinking) yang memungkinkan mereka menentukan pilihan paham keagamaan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Ketiga, pembaruan kurikulum. Banyak pihak menilai muatan PAI terlalu berat, tumpang tindih, banyak redundancy, terlalu dominan aspek ritual ibadah mahdlah, muamalah, dan akhlak personal. Muatan toleransi dan kehidupan keummatan dan kebangsaan sangat minim. Sejalan dengan konsep growth mind, kurikulum PAI Pluralistis memuat materi yang esensial: muatan pokok yang terkait langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Tidak semua hal harus diajarkan di satuan pendidikan.

Ketiga, pembaruan kurikulum. Banyak pihak menilai muatan PAI terlalu berat, tumpang tindih, banyak redundancy, terlalu dominan aspek ritual ibadah mahdlah, muamalah, dan akhlak personal. Muatan toleransi dan kehidupan keummatan dan kebangsaan sangat minim.

Keempat, pembaruan sistem penilaian. Selama ini praktik pendidikan, termasuk PAI, terlalu sarat dengan ulangan (examination ridden). Belajar identik dengan mengerjakan tes dari LKS dengan model objektif: pilihan ganda atau isian dengan satu jawaban tunggal. Model tes ini dapat menimbulkan penyeragaman paham agama.

Empat pembaharuan tersebut diharapkan dapat menjadikan pendidikan agama kita menjadi semakin baik ke depannya. Tentu saja tidak ada maksud mereduksi apalagi menyimpangkan pendidikan agama dari yang seharusnya. Konsep PAI yang pluralistis justru mengembangkan pendidikan agama agar senantiasa relevan dengan kemajuan zaman.