Penangkapan Maaher Murni Masalah Hukum, Bukan Kriminalisasi

Kalau pihak Maaher menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan.

Penangkapan Maaher Murni Masalah Hukum, Bukan Kriminalisasi
Maaher At-Thuwailibi/net

MONITORDAY.COM - Penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28), yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dinilai murni sebagai masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi.

"Ini murni dugaan masalah hukum, bukan kriminalisasi," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan Jumat (04/12), seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Maheer ditangkap dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.

Menurut Edi, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Terkait kritik dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri, Edi menilai, hal tersebut merupakan hal biasa dalam perkara kasus hukum.

"Kalau pihak Maaher menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).