Penanganan Koperasi Bermasalah Melalui Asset Based Resolution

Penanganan Koperasi Bermasalah Melalui Asset Based Resolution
Teten Masduki dan Mahfud MD/ net

MONITORDAY.COM -

Salah satu persoalan penting terkait koperasi adalah penanganan koperasi bermasalah. Kepentingan anggota tentu harus diutamakan. Jangan sampai penyelesaiannya berlarut-larut dan merugikan banyak pihak. 

Koordinasi antar kementerian sangat penting dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik secara luas. Untuk itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti penanganan koperasi bermasalah di Indonesia. 

Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi 8 Koperasi bermasalah sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Di harapkan penanganan akan semakin kuat. 

Menurut Teten, Satgas berupaya agar KSP bermasalah dapat melakukan pembayaran homologasi (PKPU) sesuai dengan putusan Pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat dikembalikan melalui proses asset based resolution. 

Sementara Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UMKM. 

Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan, departemen pemerintah, atau badan akademik profesional atas suatu tindakan.

Dengan kata lain homologasi dapat dipahami sebagai pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU ini merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor.

Menurut salah satu artikel di hukumonline.com Oleh karenanya, debitor diberi waktu dan kesempatan untuk reorganisasi usahanya dan/atau restrukturisasi utang-utangnya, sehingga dapat melanjutkan usahanya dan dengan demikian membayar lunas utang-utangnya (hal. 413).
 
Masih bersumber pada buku yang sama yang mengutip Kartini Muljadi dalam buku Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit atau Penundan Kewajiban Pembayaran Utang, debitor selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya.
 
Dalam PKPU, debitor dan pengurus merupakan dwi tunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain (hal. 413).