Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan SKTM Dalam PPDB 2019
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto memastikan tidak ada penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

MONITORDAY.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto memastikan tidak ada penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Sebab, anak yang berhak mendapatkan SKTM untuk masuk sekolah sudah didata masing-masing kelurahan.
"Enggak (ada penyalahgunaan), kalau DKI Jakarta udah ter-filter kok," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Bowo menyampaikan, SKTM digunakan khusus untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah. Pihak kelurahan mulanya mendata anak-anak yang tidak sekolah di kelurahannya. Data itu kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
"Sebelumnya (kelurahan) sudah mendata anak tidak sekolah dari kelurahan ini, kelurahan ini, sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan, sehingga nanti tinggal kami kroscek," kata dia.
Jalur anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah, kata Bowo, pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019. Jumlah siswa yang masuk sekolah melalui jalur itu tidak banyak.
Dia berharap, makin banyak siswa yang menggunakan jalur afirmasi itu pada PPDB tahun ini.
Sebab, jalur SKTM itu diadakan untuk memfasilitasi anak-anak tidak sekolah agar bisa mengenyam pendidikan.
"SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan, anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukan adalah SKTM," ucap Bowo.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus jalur SKTM dalam PPDB 2019. Jalur SKTM dihapus karena banyak disalahgunakan.
Anak tidak mampu cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah atau kartu Program Keluarga Harapan.