Pemprov DKI Akan Bangun Rumah Aman Untuk Anak dan Perempuan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini sudah ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.

Pemprov DKI Akan Bangun Rumah Aman Untuk Anak dan Perempuan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Istimewa

MONITORDAY.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini sudah ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan. Baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

"Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11). 

Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dan ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menuangkan perlindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.

"Sejak ada Pergub Nomor 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan ata tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," kata Tuty.

Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub Nomor 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan Pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," ujarnya.

Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau LPSK.

"Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub Nomor 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK," ungkapnya.

Provinsi DKI Jakarta mencatat, data kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Pada tahun 2017, anak dan perempuan korban tindak kekerasan mencapai 1.217 kasus.

Sementara, per Oktober 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 1.510 kasus. Terdiri dari kekerasan terhadap perempuan sebanyak 728 kasus dan kekerasan terhadap anak 782 kasus.

"Memang ada kenaikan kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 1.217 korban," kata Tuty.

Melihat kecenderungan itu, Tuty mengatakan tahun depan, pihaknya akan menambah jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta. Di masing-masing wilayah DKI Jakarta, harus memiliki satu Rumah Aman. 

"Jadi tahun 2019, ada penambahan Rumah Aman. Jadi tahun depan, jumlah Rumah Aman akan di lima wilayah DKI Jakarta," terang Tuty.

Ia mengharapkan dengan adanya penambahan Rumah Aman di DKI Jakarta, dapat mempercepat penanganan korban tindakan kekerasan. Sehingga korban dapat langsung direhabilitasi secara psikis. 

"Kami mengharapkan dengan semakin banyaknya Rumah Aman, semakin banyak korban yang dapat ditangani dan disembuhkan traumanya," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana. Ia mengatakan penambahan Rumah Aman DKI Jakarta sudah dianggarkan dalam pos anggaran Dinas Sosial di APBD DKI Jakarta 2019. Untuk enam Rumah Aman, Dinas Sosial DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun ini kita sudah ada dua Rumah Aman yang dijadikan proyek percontohan. Tahun depan kita tambah di enam lokasi dengan anggaran Rp 5 miliar," ungkapnya.