Bappenas Dorong Percepatan Ekspor-Impor Lewat Pelabuhan

Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro hadir dalam acara Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation atau COMCEC OIC di Istanbul,Turki.

Bappenas Dorong Percepatan Ekspor-Impor Lewat Pelabuhan
Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro/istimewa

MONITORDAY.COM - Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro hadir dalam acara Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation atau COMCEC OIC di Istanbul,Turki.

Dalam kesempatan itu, Bambang bicara soal percepatan ekspor-impor lewat pelabuhan. percepatan ini bakal dilakukan lewat mempercepat penerbitan izin ekspor-impor tanpa kertas, pemeriksaan dokumen, izin kepabeanan dan pengeluaran barang, serta waktu tunggu. 

"Untuk mencapai target waktu tunggu kurang dari tiga hari, Pemerintah telah melakukan deregulasi, membangun infrastruktur, menghilangkan pungutan liar, meningkatkan kapasitas layanan dan jaringan logistik nasional, serta memantau dan evaluasidisparitas harga di daerah perbatasan, terpencil, dan terluar,” kata Bambang seperti dalam keterangan tertulis, Kamis, (29/11).

Bambang menjelaskan program percepatan ini telah masuk dalam skema kebijakan pengendalian manajemen risiko secara tunggal (Indonesia Single Risk Management/ISRM) dan penyampaian data dan informasi secara tunggal (Indonesia National Single Window/INSW). 

Adapun dua program ini digunakan untuk mengukur profil risiko pelaku usaha serta memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sama lembaga yang bertanggung jawab menerbitkan izin ekspor-impor.

Selain itu, kebijakan ISRM ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap aturan Trade Facilitation Agreement dari World Trade Organization sekaligus meningkatkan kinerja logistik dengan cara mengurangi waktu tunggu di pelabuhan.

Sebagai sistem nasional, INSW memungkinkan penyampaian serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal. Selain itu kebijakan ini juga mendukung penyampaian keputusan pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang secara tunggal sesuai dengan ketentuan ekspor-impor dan transit barang.

Dari sisi perdagangan, INSW bisa memfasilitasi kelancaran arus dokumen dengan mengintegrasikan instansi penerbit izin dan proses izin kepabeanan. Sementara dari sisi logistik, kebijakan itu bisa memfasilitasi kelancaran arus barang dengan mengintegrasikan sistem bongkar muat kapal dan mempercepat proses pengiriman barang.

Bambang menerangkan, hingga saat ini, INSW telah diimplementasikan di 75 pelabuhan besar dengan 95 persen kegiatan ekspor-impor serta melibatkan lebih dari 67 ribu eksportir dan importir. 

Adapun pemerintah telah melayani 2,7 juta deklarasi kepabeanan dan lebih dari 700 ribu izin yang telah diterbitkan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bambang melanjutkan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Nasional Single Window di bawah Kementerian Keuangan.

Bambang menuturkan, kebijakan mengenai percepatan ekspor-impor dengan penggunaan data tunggal ini juga selaras dengan kebijakan mengenai Single Window di kawasan ASEAN.

 Di ASEAN kebijakan single window bisa mengintegrasikan setiap negara yang telah meneken kebijakan serupa untuk memberikan izin ekspor-impor di pelabuhan dengan data tunggal.

"Sejak Januari 2018, single window telah dimulai di lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Diperkirakan Brunei Darussalam, Kamboja, dan Filipina akan bergabung pada 2019, sementara Laos dan Myanmar sedang dalam proses pengembangan,” terangnya.