Pemprov Banten Tetapkan UMK Tangsel 3,8 Juta, Benyamin Davnie Minta Perusahaan Lakukan Penyesuaian
Pemerintah Provinsi Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 3.841.368. surat keputusan itu ditandangani langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 3.841.368. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyebut besaran tersebut naik Rp 300.000 dari sebelumnya sebesar sekira Rp 3,5 juta.
"Sebelumnya Rp 3,5 juta," ujarnya selepas membuka Job Fair 2018 yang diadakan Dinas Ketenagakerjaan, Kamis (22/11/2018).
Dengan besaran itu dia berharap seluruh perusahaan di Tangsel bisa menerapkan gaji sesuai UMK mulai tahun depan.
"Ya tentunya harus dilakukan komunikasi antar tri partid, pengusaha, pekerja dengan pemerintah daerah. Diusahakan harus mampu membayar sesuai UMP kita," ujarnya.
Ketika awak media menanyakan hal sanksi yang diberikan Pemkot jika ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, Benyamin seperti tidak ambil pusing.
Ia mengatakan jika hal tersebut terjadi, yang dikhawatirkan justru protes dari para karyawan atau pegawai.
Benyamin Davnie hanya takut jika protes tersebut dilakukan secara terang-terangan, seperti halnya kaum buruh yang menagih hak, biasanya protes dilancarkan dengan aksi unjuk rasa.
Benyamin justru menekankan pentingnga jalan musyawarah, ketimbang mempermasalahkan perusahaannya melalui peraturan dan konsekuensinya secara hukum.
"Ya tentunya bukan soal sanksi, pekerjanya tentu akan melakukan penolakan. Nah saya berharap bahwa penolakan itu juga bukan dilakukan dengan cara frontal, dimusyawarahkanlah. Jangan sampai mereka juga hengkang dari Tangsel, pindah lokasi kerjanya, kan ini juga keruhian buat kita," katanya.