Pemkot Cirebon Mewajibkan CCTV Warga Terkoneksi dengan Comce Pemkot
Pemkot Cirebon mewajibkan semua CCTV milik warga, instansi pemerintah maupun swasta yang mengarah ke ruang publik, untuk terkoneksi dengan command centre (comce) milik Pemkot Cirebon

MONITORDAY.COM - Cirebon mewajibkan semua CCTV milik warga, instansi pemerintah maupun swasta yang mengarah ke ruang publik, untuk terkoneksi dengan command centre (comce) milik Pemkot Cirebon. Selain terkoneksi dengan comce milik Pemkot Cirebon, juga terkoneksi dengan comce milik Polres Cirebon Kota. Kewajiban tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Cirebon untuk lebih menjamin keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Ma'ruf Nuryasa, sesuai arahan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, bahwa regulasi pemasangan CCTV dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat sudah ada dan perlu dukungan untuk diimplementasi.
Dikatakannya, regulasi tersebut diterbitkan karena kepemilikan CCTV pemkot masih sangat terbatas. Sehingga, masih sangat membutuhkan partisipasi semua kalangan untuk mendukungnya.
"Di seluruh wilayah Kota Cirebon baru ada 32 titik CCTV, delapan diantaranya dikelola dishub, dan 24 titik dikelola DKIS," katanya Selasa lalu (3/12/2019).
Menurut Ma'ruf, dengan mengintegrasikan sistem keamanan CCTV milik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang mengarah ke ruang publik.
Dengan sistem informasi Pemerintah Kota, dapat mengoptimalkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di ruang publik sekitar area publik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
"Sehingga diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di ruang publik," katanya.
Sebagai konsekuensi dengan adanya regulasi tersebut, menurut Ma'ruf, pemasangan CCTV oleh instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat yang mengarah ke ruang publik, harus memenuhi sejumlah syarat teknis yakni penyediaan perangkat maupun pemasangan perangkat, serta pengoperasian dan perawatan perangkat.
Misalnya, lanjut Ma'ruf, penyediaan CCTV beserta perangkat pendukungnya paling sedikit dua perangkat yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar internasional (ONVIF), dan penyediaan CCTV memiliki sistem perekaman terintergrasi.
"Pemasangan CCTV juga harus memiliki atau berbasis IP yang terhubung dengan sistem yang telah tersedia di Pemerintah Kota. Perangkat CCTV juga harus dirawat secara berkala dan memastikan CCTV selalu berfungsi dengan baik," jelasnya.
Menurut Ma'ruf dengan terkoneksinya semua CCTV ke comce, kalau ada kejadian yang membutuhkan respon cepat, bakal segera tertangani.
"Kami di command center memiliki layanan call center 112. Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk menyatukan pelayanan menjadi satu nomor, yakni 112. Sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengingat banyaknya nomor untuk hal-hal kedaruratan,” katanya.
Menurutnya, nomor layanan darurat 112 terintegtasi dengan hampir semua jenis pelayanan darurat yang ada di Kota Cirebon seperti, PLN (123), BNPD (115), public safety center (119), contact center kepolisian (110), pemadam kebakaran (113) dan unit ambulan gawat darurat (118).
Nomor darurat 112, tidak mengotakkan satu daerah tertentu. Jika ada kejadian dari daerah lain yang masuk, dengan sigap personil akan memberitahukan kepada pihak yang berwenang di daerah tersebut.
"Layanan call center 112 juga bisa diakses meski HP tidak terisi pulsa. Bahkan call center 112 bisa diakses meski HP tidak ada kartunya," katanya.