Pemkot Bogor Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Lebih Tegas Dalam Perda

MONITORDAY.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan siap menegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dengan sanksi yang lebih tegas guna menurunkan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor selama ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, dalam peraturan tersebut mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor, kata Bima Arya, menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.
"Aturan soal protokol kesehatan dan sanksinya akan diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum," kata Bima Arya di Kota Bogor, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, dalam Perda tersebut mengatur banyak hal mengenai ketertiban umum, termasuk mengatur soal penerapan protokol kesehatan.
"Pada Pengaturan protokol kesehatan ini ada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana," sambungnya.
Selain itu, Bima menilai warga Kota Bogor saat ini mulai kendur menerapkan protokol kesehatan, misalnya ada yang tidak memakai master atau tidak rajin mencuci tangan menggunakan air sabun.
"Saya melihat fenomena kendurnya disiplin warga ini tidak hanya terjadi di Kota Bogor tapi di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mengingatkannya, bahwa saat ini belum bebas COVID-19," tuturnya.
Bima Arya pun menegaskan, untuk mengurangi kasus positif COVID-19, semua pihak harus berikhtiar mencegahnya, mulai dari sosialisasi, pencegahan, mengurangi mobilisasi warga, sampai penegakan hukum bagi pelanggarnya.