Ferdinand Geram KPK Tak Kunjung Periksa Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0

Ferdinand Geram KPK Tak Kunjung Periksa Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean merasa geram atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku dirinya geregetan dengan KPK yang tidak kunjung memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp0.

Selain itu, Ferdinand juga menyoroti terungkapnya tersangka dalam korupsi rumah DP Rp0. Sehingga, dirinya mencurigai KPK sedang membuka pintu keluar.

Demikian disampaikan Ferdinand dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 yang dikutip redaksi, Jumat (19/3/2021).

Selain Anies, ujar Ferdinand, KPK juga tidak memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangan.

“Yang bikin gregeran itu, mengapa @KPK_RI tidak kunjung memeriksa @PrasetyoEdi_ dan @aniesbaswedan ini?,” kata Ferdinand. 

Atas sikap KPK tersebut tentu menimbulkan kecurigaan dari publik termasuk Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menilai KPK seolah membukakan pintu agar para tersangka bebas.

“Tersangkapun belum diumumkan ke publik secara terbuka,” ucap Ferdinand.

“Apakah KPK sedang membuka pintu keluar?,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menyatakan, bahwa sebagai yang memiliki nalar yakin Gubernur Anies Baswedan dipanggil KPK.

“Nalar waras yakin kalau Gubernur harus dipanggil KPK!,” tegas Ferdinand.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Sebanyak 9 objek pembelian tanah diduga ada penggelembungan harga. Lembaga anti rasuah itu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah di Munjul sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Dari total 9 kasus pembelian tanah diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun. Adapun KPK telah menggeledah rumah Yoory dan kantor pusat PSJ terkait kasus ini. Saat ini, Yoory telah telah dinonaktifkan dari jabatannya.