Perindo Bakal Berubah Badan Hukum jadi Persero

Perindo Bakal Berubah Badan Hukum jadi Persero
Foto/net

MONITORDAY.COM - Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) akan berubah bentuk badan hukum dari Perum menjadi Persero. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana penggabungan BUMN ini dalam Holding Pangan.

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, aksi korporasi dilakukan berdasarkan sejumlah alasan dan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

"Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo," kata Boyke dalam keterangannya, di Jakarta Rabu (17/2/2021).

Pertimbangan lain dalam perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.

Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Boyke mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," ungkapnya.

Rencana perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Sementara itu, target pelaksanaan RUPS menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

"Penerbitan peraturan pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat pada 2021 ini," demikian kata Boyke Andreas.