Pemerintahan Jokowi Dinilai Berhasil Persempit Ruang Gerak Koruptor

Di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan kasus korupsi dinilai semakin baik. Hal ini Diindikasi dengan semakin banyak koruptor yang tertangkap, dan juga dikeluarkannya beberpa aturan yang dapat persulit para pelaku korupsi untuk melancarkan aksinya.

Pemerintahan Jokowi Dinilai Berhasil Persempit Ruang Gerak Koruptor
Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Setpres

MONITORDAY.COM - Di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan kasus korupsi dinilai semakin baik. Hal ini diindikasikan dengan semakin banyaknya koruptor yang tertangkap, dan juga dikeluarkannya beberapa aturan yang dapat mempersulit para pelaku korupsi untuk melancarkan aksinya. 

Hal ini dikatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti, di Jakarta, Selasa (16/10). Ia mengatakan, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian imbalan bagi pelapor kasus korupsi, merupakan salah satu langkah tepat untuk mempersempit ruang gerak koruptor.

"Presiden Jokowi dalam hal ini telah membuat aturan-aturan yang mempersempit ruang gerak koruptor" ujarnya.

Dengan PP ini, Presiden Jokowi mengundang partisipasi masyakat untuk aktif dalam melaporkan kasus korupsi, yang tentunya harus tetap berdasarkan bukti yang kuat dan valid, dan tidak asal melaporkan.

Dalam aturan tersebut, pelapor kasus korupsi yang valid bisa mendapat piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Karena itu, menurut Flora, PP ini harus terus disosialisakan sehingga masyarakat bisa dengan aktif melaporkan kasus korupsi.

Flora mengatakan, dengan adanya PP ini, masyarakat tidak perlu takut lagi bila ingin melaporkan kasus korupsi karena sudah dilindungi hukum. Bahkan, pelapor bisa mendapatkan hadiah uang yang cukup besar. "Ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk terus mendukung penegak hukum dalam memberantas korupsi," ucapnya.

Selain itu, Ia juga meminta, adanya sinergisitas yang baik antara penyidik kepolisian dengan penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, dengan adanya hubungan yang baik antar kedua lembaga suatu kasus tidak perlu bolak balik diantara kedua lembaga tersebut. 

"Jadi kasus yang ditangani kepolisian bisa cepat naik ke persidangan dan diputus hakim," tandas Flora.