Pemerintah Tidak Pernah Membatalkan Perda Miras
Informasi yang beredar tersebut hoax atau bohong

MONDAYREVIEW.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak pernah membatalkan peraturan daerah (Perda), mengenai larangan peredaran minuman keras.
"Informasi yang beredar tersebut hoax atau bohong," ungkap Mendagri dalam keterangan persnya, (22/5).
Menurut Mendagri, pemerintah justru menyerahkan kebijakan soal miras kepada daerah agar lebih bijak menyikapi aturan tersebut. “Perda yang dibatalkan tahun lalu hanya terkait yang menghambat investasi saja," tegasnya.
Dia memaparkan, jika ada perda miras yang dievaluasi menjadi kebijakan daerah sendiri. "Karena daerah yang paling tahu bagaimana menangani dampak dari miras itu sendiri," tutupnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan dan informasi di media sosial mengenai pembatalan perda miras.