Pemerintah Sediakan Tunjangan Untuk Tenaga Guru Honor
Pemerintah melalui Kemendikbud telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer

MONITORDAY.COM - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah atas bantuan subsidi upah bagi pendidik serta pembukaan seleksi PPPK bagi guru honorer.
"Rapat Kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Komisi X untuk membahas berbagai isu strategis seputar pendidikan nasional terkait realisasi APBN, dianataranya bantuan subsidi upah bagi pendidik serta pembukaan seleksi PPPK bagi guru honorer," ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima Monitorday.com, Senin (16/11/2020).
Menurut Andreas, Rapat Kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Komisi X untuk membahas berbagai isu strategis seputar pendidikan nasional terkait realisasi APBN, penyusunan peta jalan pendidikan, persiapan asesmen kompetensi dasar, evaluasi program organisasi penggerak, dan bantuan kuota internet terkait pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut, Legislator dari dapil NTT 1 ini menjelaskan bahwa Isu penting lain yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS serta pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer yang akan diadakan pada tahun 2021.
Andreas mengaku bersyukur kepada Yang Maha Kuasa bahwa perjuangannya bersama dengan Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sebagai mitra dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS membuahkan hasil.
Hal ini bisa dilihat dari capaian yang berhasil disampaikan Mendikbud, sebagai berikut:
- 62.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi yang berstatus non-PNS akan menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp. 1.800.000 sebanyak satu kali.
- Persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, dengan penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 yang tidak menerima bantuan/subsidi upah dari Kemenaker dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti proses seleksi menjadi guru PPPK sebanyak 3 kali pada tahun 2021. Pemerintah juga berencana untuk membuka pendaftaran di tahun-tahun berikutnya hingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai 1 juta guru.
- Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi melalui transfer pada APBN 2021 untuk gaji guru PPPK beserta tunjangannya yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Berkaitan denganj jumlah formasi guru PPPK, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK sesuai kebutuhannya masing-masing kepada KemenPAN&RB sampai tanggal 31 Desember 2020.
Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer, mengingat kontribusi mereka bagi kemajuan dan pemerataan pendidikan nasional.
Ia pun berharap, kebijakan BSU dan kesempatan seleksi PPPK pada tahun 2021 dapat direspon secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraaan guru dan tenaga kependidikan non-PNS.