Pemerintah Resmi Larang Semua Aktivitas FPI

Pemerintah Resmi Larang Semua Aktivitas FPI
Foto/net

MONITORDAY.COM - Pemerintah secara resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) dalam melakukan kegiatan dan aktivitas dalam bentuk apapun. Hal itu karena Ormas Islam tersebut tidak memiliki landasan legal sebagai organisasi.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena tak lagi mempunyai legal standing," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.