Pemerintah Pertimbangkan Opsi Gunakan Dana Desa untuk Tangani Darurat Covid-19

Dalam mengantisipasi kasus Covid-19 di desa, Setidaknya dua hal penting yang perlu dicermati yaitu dampak langsung bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi desa.

Pemerintah Pertimbangkan Opsi Gunakan Dana Desa untuk Tangani Darurat Covid-19
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi.

MONITORDAY.COM - Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan ditemukannya kasus virus corona Covid-19 di desa, pemerintah kini tengah mempertimbangkan penggunaan dana desa untuk langkah pencegahan dan penanganan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa dana desa juga bisa digunakan dalam kondisi darurat.

"Kemenko PMK bersama Kemenkeu, Kemendes PDTT dan Kemendagri mendiskusikan beberapa opsi penggunaan dana desa," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3).

"Baik untuk pencegahan maupun sebagai jaring pengaman sosial jika terjadi kedaruratan di desa, dengan tetap memperhatikan aturan keuangan negara,” lanjut dia.

Menurut Sonny, dalam mengantisipasi kasus Covid-19 di desa, Setidaknya dua hal penting yang perlu dicermati yaitu dampak langsung bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi desa. Saat ini tercatat ada 74.953 desa di Indonesia dengan potensi terdampak bervariasi.

“Dari sisi ekonomi, Presiden Jokowi memberi arahan agar program padat karya tunai di desa (PKTD) dilaksanakan sehingga memperkuat daya beli masyarakat desa," tuturnya.

Sedangkan dari sisi kesehatan, diperlukan langkah-langkah penyebarluasan informasi yang benar dan jelas, disampaikan dalam bahasa sederhana.

“Tujuannya supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik apa itu Covid-19, bagaimana pencegahan dan penanganannya,” jelas Sonny.

Koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga sesuai instruksi Menko PMK Muhadjir Effendy terus dilakukan untuk mendukung kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Letjen TNI Doni Monardo.

Sebagai tindaklanjut, Menteri Desa PDTT membuat surat edaran agar desa melaksanakan padat karya tunai. Pencairan dana desa juga terus dipercepat untuk memastikan desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan, mengurangi dampak ekonomi Covid-19. 

Dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, Sonny menjelaskan bahwa Kemenkes saat ini sedang menyiapkan informasi praktis dengan penjelasan sederhana tentang apa itu Covid-19, bagaimana upaya pencegahan dan penanganannya, dan sebagainya.

“Sebagai contoh Kemenkes sedang menyiapkan panduan praktis tentang cara membuat disinfektan berbahan baku lokal yang mudah ditemukan di desa," tutur Sonny.

Sedangkan Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran kepada daerah agar melaksanakan langkah-langkah mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa.

"Kepala desa dan perangkatnya akan disiapkan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Sonny menandaskan.