PSDKP-KKP Gunakan Negosiasi Persuasif Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia
PSDKP-KKP menggunakan negosiasi persuasif untuk membebaskan Kapal Indonesia yang ditangkap Malaysia.

MONITORDAY.COM - Negosiasi Persuasif menjadi kata kunci keberhasilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.
Walau upaya pembebasan ini dibayang-bayangi dengan ganasnya Virus Corona atau Covid-19 yang tampaknya belum bisa dijinakkan, PSDKP-KKP konsisten memberikan sumbangsih terbaik sehingga para nelayan asal Tanjung Balai Asahan ini bisa kembali dikeluarga mereka dengan selamat.
"Alhamdulillah, kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," jelas Direktur Jenderal PSDKP, Tb. Haeru Rahayu kepada monitorday.com pada minggu (22/3/2020).
Menurut Tb, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kapal pengawas tidak hanya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan illegal fishing, namun memastikan pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga berjalan dengan baik.
"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipunk Nugroho Saksono, menjelaskan Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.
"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved, area yang mekanismenya diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapatnya 1 orang ABK dalam keadaan sakit," terangnya.
Pendekatan persuasif, kata Ipunk, dilaksanakan untuk memastikan agar agar Kapal bersama nelayan Indonesia bisa dibebaskan. Sebelumnya, KM. Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.
Untuk diketahui, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.
Beberapa waktu yang lalu, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP telah melepas 1 kapal Malaysia PKFB 422 yg terbawa arus hingga memasuki wilayah Indonesia melalui mekanisme Request to Leave yang kemudian diserahterimakan oleh Kapal Pengawas Hiu 04 kepada petugas APMM.