Pemerintah Minta Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Bentuk Satgas COVID-19

MONITORDAY.COM - Pemerintah meminta sekolah di wilayah PPKM level 1-3 untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah guna mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate berpendapat peran Satgas COVID-19 ini penting supaya dapat memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tiap satuan pendidikan.
"Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru," kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Johnny menuturkan proses pembelajaran jarak jauh selama pandemi meningkatkan risiko learning loss pada anak-anak. Ia khawatir peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal akibat pada kemunduran akademis dan non akademis.
Menurut dia, pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kewaspadaan. Dia mendorong agar upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarga terus dioptimalkan.
"Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat. Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas," jelas Johnny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kehadiran Satgas di sekolah bertugas untuk mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga menghindari penularan COVID-19.
Di sisi lainnya, lanjut Johnny, Satgas sekolah juga akan berperan sebagai jembatan komunikasi kepada Satgas di daerah dan dinas, terkait perkembangan pelaksanaan PTM.
Untuk persiapan pelaksanaan PTM terbatas, Johnny menyampaikan sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi.
Ketentuan teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Sebelumnya, dalam Keterangan Pers di Graha BNPB pada Kamis (26/8/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Melainkan juga menjadi tanggung jawab orang tua di rumah serta masyarakat.
"Pemerintah mengajak setiap pihak bahu-membahu menyiapkan kondisi yang kondusif agar anak-anak bisa segera belajar di sekolah dengan aman. Kita jaga bersama, agar perlindungan kesehatan insan pendidikan tidak hanya berlaku pada saat pelaksanaan pendidikan di sekolah, melainkan juga sebelum atau selama perjalanan menuju kegiatan belajar, serta evaluasinya kita kawal bersama," tuturnya.
Wiku menyebutkan, keselamatan insan pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.
Seperti diketahui, hingga 22 Agustus 2021 sebanyak 31% dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas.