Pemerintah Longgarkan Pengetatan Aktivitas, PKL, Pasar Rakyat Boleh Operasi

Pemerintah Longgarkan Pengetatan Aktivitas, PKL, Pasar Rakyat Boleh Operasi
pemerintah berikan kelonggaran beroperasi kepada pasar rakyat hingga pedagang kaki lima

MONITORDAY.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi di perpanjang, guna menghindari penularan Covid-19 yang masih merabah.

Terkait perpanjang penerapan, pemerintah berikan kelonggaran beroperasi kepada pasar rakyat hingga pedagang kaki lima (PKL) di ruang terbuka, dan lain-lain.

Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Istana, Selasa (27/7), menuturkan kendati begitu, kewaspadaan tetap tak boleh dilonggarkan. Jangan pernah lalai. Selalu kenakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.

Sesuai janjinya, pemerintah longgarkan di bebarapa aktivitas masyarakat seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa yang diiringi protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat dibuka dengan ketentuan yang berlaku.

"Kapasitas maksimum 50 persen, (buka) sampai pukul 15.00 WIB, pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda)," pungkasnya.