Polda Metro Jaya Larangan Kegiatan Sahur On The Road

MONITORDAY.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan kegiatan sahur di jalan atau on the road dilarang selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road (SOTR) yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya itu, kita akan larang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Menurut Fadil, tradisi kegiatan itu kerap berujung dengan hal negatif, bahkan berujung meresahkan masyarakat.
Dia juga memastikan akan menindak tegas mereka yang nekat melakukan kegiatan itu tahun ini.
"Jadi tradisi sahur on the road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada SOTR yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadhan, itu akan kita tindak," imbuhnya.
Adapun larangan tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021.
Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini sebagai persiapan jelang diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Sedangkan operasi ini juga bertujuan mengatasi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh prilaku berkendara yang berisiko.
"Meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising dan melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik," sambungnya.
Selain itu, Fadil menekankan operasi ini tidak hanya soal larangan mudik dan protokol kesehatan, namun juga menyoroti soal tertib berlalu lintas dan kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker dan melaksanakan tes usap antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.