Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan PIP, Ini Kategori Penerimanya

MONITORDAY.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat kurang mampu agar bisa memperoleh pendidikan.
Dilansir dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengatakan segala hal terkait PIP dan penerimanya sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.
Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana.
Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Menurut Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Tahun 2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.
"SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan," ungkap Sofiana.