Pemerintah Dorong Pembangunan 10 Ribu Pertashop di 2021

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan pembangunan 10 ribu pertashop kepada PT Pertamina (Persero) guna memenuhi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di setiap penjuru tanah air.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, saat ini sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang telah beroperasi hingga 16 Mei 2021.
"Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10 ribu Pertashop di seluruh Indonesia," ungkapnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/5/2021).
Kendati begitu, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop.
"Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," ujarnya.
Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat.
"Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu," ucap Tutuka.
Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi.
Selain itu, tersedia juga LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).
Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.
Tutuka pun menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, antara lain, penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar.
Kemudian, penyalur hanya dapat meneriman penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG.
"Penyalur juga wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas," lanjut dia.
Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.