BAZNAS Berupaya Mewujudkan Pengelolaan Zakat yang Sejahterakan Umat

MONITORDAY.COM - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rizaludin Kurniawan menyebutkan pihaknya tengah berupaya untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang benar-benar mensejahterakan umat.
Dalam upaya tersebut, BAZNAS mengajak seluruh unsur umat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Non Government Organisation (NGO) dan lainnya untuk berkolaborasi.
"BAZNAS sekarang ingin menjadi lembaga utama untuk mensejahterakan umat. Ini perlu kolaborasi dengan seluruh komponen umat, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, LSM, NGO bagaimana untuk mewujudkannya," kata Rizaludin dalam berbincang dengan redaksi, Senin (6/4/2021) malam.
Menurut dia, dengan adanya kolaborasi antara BAZNAS dan seluruh unsur umat diharapkan dapat mendukung pembangunan serta mengentaskan kemiskinan di dalam negeri.
"Itu juga tergambar dalam misi kita bahwa kolaborasi, sinergi bagian penting, karena BAZNAS ini hanya bagian kecil aja lembaga pemerintah nonstruktural hanya bagian kecil dalam pembangunan pemerintah yang lebih luas," tutur Rizaludin.
Mantan Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah/Lazismu itu menggarisbawahi kelebihan dari zakat ini dikhususkan hanya bagi umat islam saja. Sedangkan negara menangani seluruh warga negara.
"Ada kelebihan dari zakat ini, pertama zakat dikhususkan untuk umat, itu poin khususnya. Kalo negara itu mungkin umum, semua warga negara tidak bisa dipilah. Kalo lembaga zakat klaim khusus umat islam, untuk umat," jelasnya.
Sekedar informasi, BAZNAS merupakan badan resmi dibentuk oleh pemerintah. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Apalagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Atas UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.