Pemerintah Beri Santunan Untuk Petugas KPPS yang Meninggal dan Sakit
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Santunan ini diberikan untuk membantu banyaknya petugas KPPS meninggal dan sakit, yang jumlahnya terhitung di KPU hingga Senin (29/4) pukul 08.00 WIB, total ada 2096 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya.
Besaran santunan yang disetujui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut. Seperti dilansir laman setkab, Senin (29/4).
Sri Mulyani menekankan agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.