Pemerintah Beri Insentif Tenaga Medis Covid-19, Ini Rinciannya
Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19.

MONITORDAY.COM - Pemerintah memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif ini ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Menkes Rabu (29/4).
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:
1. Rumah sakit (RS) yang khusus menangani Covid-19 seperti RS Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, RS Wisma Atlet, dan RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.
2. RS milik Pemerintah Pusat termasuk RS milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta RS milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Puskesmas.
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.