Pemerintah Batasi Mobilitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha

Pemerintah Batasi Mobilitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha
Penyekatan mobilitas masyarakat (suara-sumut)

MONITORDAY.COM - Pemerintah berlakukan pembatasan mobilitas masyarakat selama Libur Idul Adha yakni 18-25 Juli 2021. Hal ini sehubungan dengan pencegahan penularan pandemi covid-19 selama masa libur Idul Adha. Instruksi ini tertuang dalam SE Satgas No. 14 Tahun 2021 & semua Instruksi Mendagri yang berlaku. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per 17 Juli jumlah kasus aktif berjumlah: 527.872, penambahan kasus positif: 51.952, dan jumlah kasus meninggal: 72.489. Tingginya jumlah kasus aktif dan penambahan kasus positif membuat pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas selama libur Idul Adha. 

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat adalah sebagai berikut:

A. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk
sementara, hanya dikecualikan bagi :
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal
2. Perorangan dengan keperluan mendesak → pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maks. 5 orang.
❖ Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara

B. Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan
persyaratan untuk perjalanan sbb :
1. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi :
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal
b. Perorangan dengan keperluan mendesak
2. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak
1. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :
b. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
c. Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali.