Pembahasan RKHUP Selesai, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

DPR secara tertutup telah melanjutkan pembahasan RKHUP melalui Panja pada 14-15 September di Hotel Fairmont, Jakarta. Dalam pembahasan tersebut, diketahui DPR telah menyelesaikan pembahasan.

Pembahasan RKHUP Selesai, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - DPR secara tertutup telah melanjutkan pembahasan RKHUP melalui Panja pada 14-15 September di Hotel Fairmont, Jakarta. Dalam pembahasan tersebut, diketahui DPR telah menyelesaikan pembahasan.

"Kami sudah selesaikan, tapi kan sudah saya sampaikan kita sudah selesaikan pembahasannya. Tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I pleno Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Dalam aturan di RUU KUHP tertuang dalamnya soal Pasal Penghinaan Presiden. Persoalan ini sempat dikecam banyak pihak lantaran berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi antikritik.

“Urusan soal penghinaan presiden, semua sudah selesai. Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada,” lanjut Asrul.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menuturkan draf tersebut saat ini tengah dirapikan ahli bahasa dan akan disahkan pada pekan depan.

Pria kelahiran pekalongan itu menyebut rapat tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, Hanya dihadiri oleh anggota Panja.

“Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat,” kata dia.