Pelonggaran Transportasi, Waspada Penyebaran Gelombang Kedua Covid-19

Diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik darat, laut dan udara untuk mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

Pelonggaran Transportasi, Waspada Penyebaran Gelombang Kedua Covid-19
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan yang mulai melonggarkan transportasi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini akan berpotensi terjadinya penyebaran gelobang kedua Covid-19 di Indonesia.

"Dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan, diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik darat, laut dan udara untuk mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

Menurut dia, dalih Menhub Budi Karya Sumadi terkait kelonggaran transportasi itu disebut tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan.

"Pelaksanaan yang berubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," ujar pria yang akrab disama Awiek ini.

"Jika alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa di-cluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang," tambahnya.

Ia menegaskan, hal tersebut yang kemudian harus diwaspadai gelobang kedua Covid-19. Disamping itu, juga mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran.

"Maka dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat himbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tak terlalu bermakna," sambungnya.

Menurut Awiek, kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, bukankah masa inkubasi covid-19 itu selama 14 hari. Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara.

"Ini harus menjadi pembelajaran. Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," tandasnya.