Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Goalkan Rancangan PKPU Soal Napi Korupsi Nyaleg

Koalisi masyarakat sipil anti korupsi mendukung gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Goalkan Rancangan PKPU Soal Napi Korupsi Nyaleg
Koallisi masyarakat sipil anti korupsi

MONITORDAY.COM - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi mendukung gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Pasalnya, gagasan itu merupakan langkah progresif dan penting dalam iklim demokrasi, agar nantinya marwah pengambil kebijakan bisa terhindar dari citra koruptor.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengatakan larangan tersebut merupakan upaya untuk membangun pemilu lebih berintegritas dan melahirkan anggota legislatif yang lebih baik. Untuk itu, kata dia DPR mestinya juga mendukung gagasan tersebut.

"(DPR seharusnya mendukung Gagasan KPU soal Larangan Mantan Napi) hal ini sebagai upaya untuk membangun citra parlemen agar lebih baik," katanya di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (24/04).

Menurut Dahlan, dari data di Kemendagri, diketahui bila ada sekitar 3500 kasus korupsi, yang diduga melibatkan partai politik. Kemudian dari data KPK sejak tahun 2004 sampai 2017, lembaga anti rasuah itu telah menindak lebih dari 154 kasus korupsi, partai politik merupakan unsur yang sangat dominan.

Untuk bisa mewujudkan pemilu yang bersih, kata Dahlan, maka semua pihak harus bahu-membahu mewujudkannya.

"Penyelenggara harus berintegritas, pemilih juga harus berintegritas. DPR sebagai representasi parpol juga harus menunjukan keberpihakannya dengan mengendorse KPU terkait larangan mantan napi koruptor," katanya.

Sementara itu, peneliti dari Formappi, Lucius Kasus mengapresiasi sikap KPU yang terus berjuang dengan gigih untuk bisa menggoalkan rancangan PKPU pasal 8 ayat 1 Huruf j tentang bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

"Kita sekarang sudah menyaksikan KPU yang berjuang dengan gigih melawan DPR agar aturan itu tidak hanya normatif saja tapi bisa diwujudkan dengan hitam diatas putih, undang-undang," katanya.

Lucius juga mempertanyakan keseriusan partai politik dan DPR yang ingin mengatakan 'tidak kepada korupsi', tapi tidak mau mengakomodir aturan tersebut menjadi undang-undang.

"Apa kali ini mereka betul-betul serius apa gak mereka mau membendung para bekas koruptor itu,"ungkapnya.

"Agar kita tidak terus di jajah oleh korupsi ini, maka sudah saatnya dewan memberikan perlawanan dan tidak memberikan angin kepada mantan napi koruptor, Mau sampai kapan kita harus seperti ini," imbuhnya.

Senada dengan Lucius, Deputi Indonesia Budget Center (IBC), Ibeth Koesrini juga meminta partai politik untuk tidak meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau orang yang terindikasi kuat terseret kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

"Walaupun dia (mantan napi korupsi) telah melakukan korupsinya 10 tahun lalu, Sebaiknya tidak di akomodir, memang ini semua tergantung komitmen parpol untuk memperbaiki bangsa," bebernya.

Menurutnya, masih banyak tokoh yang layak untuk dilirik dan diperjuangkan oleh partai politik untuk bertarung dalam Pemilu Legislatif.

[Alf]