Pelapor Pertanyakan Kinerja Polri Tangani Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat
Dalam beberapa hal yang perlu di apresiasi di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini Jenderal Idham Aziz bersama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah soal kasus Novel Baswedan yang 2,5 tahun tak terungkap akhirnya berhasil menangkap pelakunya yang ternyata anggota Brimob Polri saat baru 2 bulan menjabat.

MONITORDAY.COM - Pandangan dan penilaian di tengah masyarakat terkait fungsi POLRI di bidang keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat terbelah dua antara puas dan tidak puas atau rating tingkat kepercayaan kepada Polri dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
"Polri harus lebih bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan rakyat atas pelaksanaan tugasnya sesuai undang-undang di tengah pandangan minor masyarakat karena sering kali adanya proses penegakan hukum yang di rasakan tidak adil, tidak berimbang dan berpihak oleh masyarakat akibat ulah oknum aparat Polri sendiri", ujar M. Adnan Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI) dalam diskusi yang di gelar Indonesia Goverment & Parliament Watch (IGPW) dengan tema 'Peran Polri Sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat' di Jakarta, Jumat (10/01/).
Menurut Adnan, dalam beberapa hal yang perlu di apresiasi di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini Jenderal Idham Aziz bersama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah soal kasus Novel Baswedan yang 2,5 tahun tak terungkap akhirnya berhasil menangkap pelakunya yang ternyata anggota Brimob Polri saat baru 2 bulan menjabat. Dalam kasus Novel ini Polri harus berani mengungkap siapa aktor intelektual yang menggerakan pelaku.
"Namun ada juga beberapa kasus besar lain yang di tangani Bareskrim Polri yang merugikan negara Rp 35 Triliun dalam kasus dugaan korupsi Kondensat di yang perlu pengawasan yang kuat dari kelompok masyarakat sipil karena belum ada progres berarti alias belum di limpahkan ke pengadilan sejak tahun 2018," ungkap Adnan.
Selain itu kata Adnan, ada kasus lain yang saat ini di tangani oleh Polri yakni kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Sumatra Selatan. "Sebagai pelapor kasus Cik Ujang ini di Bareskrim Polri, kami mempertanyakan kelanjutan kasus ini karena sejak di laporkan pada Maret 2019 sampai saat ini belum ada perkembangan alias Mandeg padahal sudah ada hasil investigasi dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI yang menyatakan tidak di temukan bukti-bukti semisal skripsi atau tugas akhir Cik Ujang," sebut Adnan.
Adnan juga mempertanyakan profesionalitas penyidik Bareskrim saat melakukan pemeriksaan Cik Ujang di rumah jabatan Bupati Lahat dan juga di temukan berdasarkan hasil investigasi Dikti di Universitas Sjakhyakirti Palembang bahwa perubahan nomor seri ijazah Cik Ujang di sistem data mahasiswa online di Forlap PDDIKTI semula kosong (000) di lakukan di hadapan penyidik dengan membuat berita acara perubahan nomor seri ijazah.
Dia menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada harusnya kasus Bupati Lahat ini sudah harus naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. "Kami sudah menyampaikan laporan permohonan pengawasan kasus ini ke berbagai lembaga negara lengkap dengan bukti-bukti antara lain ke Kompolnas RI Ombudsman RI, Komisi 3 DPR RI juga langsung Ke Kapolri, Irwasum Polri serta Kabareskrim Polri. Kami apresiasi pak Sigit (Kabareskrim) yang sangat baik ketika kami laporkan perkembangan kasus ini," pungkas Adnan.
Di ketahui dalam diskusi hadir antara lain sebagai pembicara Neta S Pane (IPW), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Jamil Burhanuddin (Majelis Hukum & HAM PP Muhammadyah).