Pelanggar PSBB Akan Dikenakan Sanksi Hukum
Harus ada kesadaran kolektif bersama untuk memahami alasan pemerintah melakukan berbagai macam hal terkait PSBB.

MONITORDAY.COM – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan kebijkan ini, Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarkat di daerah yang telah memenuhi syarat untuk diterapkannya PSBB. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Konsekuaensi dari diterapkannya kebijakan ini, nantinya warga yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan ada penegakan hukum seiring dengan penetapan status PSBB.
“Bagi yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB, akan diberikan sanksi hukum. Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," kata Doni, di Jakarta, Senin (6/4).
Meski begitu, Ia tetap berharap masyarakat bisa disiplin dan menaati aturan. Menurutnya, harus ada kesadaran kolektif bersama untuk memahami alasan pemerintah melakukan berbagai macam hal terkait PSBB.
Doni pun menegaskan, bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan sejumlah protokol sebagai acuan panduan untuk melakukan PSBB. Hal ini penting agar tidak ada perbedaan pandangan antardaerah maupun perbedaan antara pusat dan daerah.
Sementara itu, pemerintah akan tetap memberikan kemudahan untuk sejumlah akses kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing. Doni menambahkan, bahwa sampai saat ini belum ada daerah yang disetujui menetapkan status PSBB.
Selagi belum ada daerah berstatus PSBB, kepolisian telah melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Karo Penmas Divhumas Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa saat ini telah melakukan sejumlah upaya pencegahan dengan cara yang humanis.
kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut antara lain dengan melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak. "Di Jawa Timur (Jatim) misalnya. Di Jatim ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi," ujar dia.
Argo Yuwono mengatakan, tercatat ada sekitar 3.000 warga yang diminta untuk membuar surat pernyataan untuk tidak lagi berkerumun di tengah wabah Covid-19. “Untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kita bubarkan," tambahnya.
Kegiatan pencegahan lain berkaitan dengan pengamanan bahan pokok adalah penyidikan terhadap kasus penimbunan dan menaikkan harga. Kepolisian mencatat telah ada 18 kasus penimbunan dan penambahan harga terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan barang-barang lainnya.
"Begitu mendapat info adanya kenaikan harga maupun penimbunan langsung kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata kita selama ini sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani," tutur Argo.
Selain melakukan pengamanan bahan pokok, kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. "Edukasi kepada masyarakat kita sudah lakukan sebanyak 26.645 kali. Jadi masih berkaitan dengan Covid-19 ini. Dan publikasi Humas Polda Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," papar Argo Yuwono.