Koruptor Maju Pilkada, DPR Hormati Putusan MK
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan eks napi koruptor bisa maju Pilkada asal sudah 5 tahun dari masa bebas. Menurutnya, DPR akan menyesuaikan putusan MK itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya dalam Undang-undang PPP.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan eks napi koruptor bisa maju Pilkada asal sudah 5 tahun dari masa bebas. Menurutnya, DPR akan menyesuaikan putusan MK itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya dalam Undang-undang PPP.
"bahwa apapun yang diputuskan MK dengan rumusan norma UU akan masuk kedalam daftar komulatif terbuka yang harus kita sesuaikan," kata Arteria di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menurut Arteria, keputusan MK penuh dengan perdebatan dan argumentasi, ia berharap keputusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"MK sudah memutus, saatnya kita melakukan penghormatan dan saatnya kita tunduk pada putusan MK," ucapnya.
Dikabarkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan seorang mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan ini, maka syarat calon kepala daerah yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada berubah bunyinya.
Syarat pertama adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik tersebut dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Tiga. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.