Fahri: UU MD3 Kembalikan Fungsi DPR sebagai Wakil Rakyat yang Sebenarnya
DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis anggapan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berpotensi membungkam rakyat. Ia menegaskan DPR tidak memiliki mekanisme dalam membungkam rakyat.
"DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa kasih perintah hanya bisa berkata," kata Fahri melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (16/2/2018).
Oleh sebab itu, ia menilai anggapan bahwa DPR anti kritik tidak memiliki landasan teoritis maupun fakta. "Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan. Tema itu dibuat oleh orang yang gak paham arti DPR juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan," imbuhnya.
Fahri meyakini tudingan DPR anti ktitik hanyalah kehendak untuk mengaburkan tujuan dari disahkannya revisi UU MD3.
"Fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi DPR RI sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945," sebut Fahri.
"Mereka disebut Wakil Rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui Pemilu," tandasnya.
[Yusuf Tirtayasa]