PDIP Apresiasi JK Tolak Perppu KPK
PDIP menilai JK telah mengambil sikap yang tepat mengingat ada mekanisme hukum lain yang lebih baik diambil ketimbang menuntut adanya Perppu.

MONITORDAY.COM - PDI Perjuangan memberikan apresiasi sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Revisi UU KPK. PDIP menilai JK telah mengambil sikap yang tepat mengingat ada mekanisme hukum lain yang lebih baik diambil ketimbang menuntut adanya Perppu.
"Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan. Sebab mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan ke MK adalah jalan terbaik," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).
Hasto menilai, JK merupakan sosok paham akan konstruksi hukum sehingga sikapnya menolak adanya Perppu yang menimbulkan pro kontra di masyarakat itu.
"Pak JK juga sangat memahami konstruksi hukum nasional dimana KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun,” ungkapnya.
Karena itu, kepada pihak yang mendorong lahirnya Perppu, Hasto menegaskan, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua.
“Revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama Pemerintah. Hal tersebut juga menunjukkan efektivitas dukungan 60.7% kekuatan Parpol Pengusung Pak Jokowi di Parlemen. Atas dasar hal tsb, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung Beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDIP bersama koalisi akan terus membangun komunikasi politik dan memperkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi. “Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat, dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wapres Jusuf Kalla menolak adanya Perppu terhadap UU KPK yang direvisi. Ia berargumen bahwa ada mekanisme hukum yang lebih baik diambil ketimbang meminta presiden menerbitkan Perppu. "Ya ada jalan konstitusional Judicial review di Mahkamah Konstitusi. Itu jalan yang terbaik karena lebih tepat. Kalau Perppu kan masih banyak pro kontranya," tutur JK.
Menurut JK, terbitnya Perppu juga merupakan hal yang tidak masuk akal, karena revisi UU KPK baru saja disetujui oleh DPR dan Presiden. Keduanya yang telah bersepakat terhadap revisi UU KPK. Artinya jika langsung presiden menerbitkan Perppu itu sama saja membatalkan keputusan yang baru saja diambil.
"Kan tidak bagus, dimana kita mau meletakkan kewibawaan pemerintah. Kalau baru kita teken berlaku kemudian langsung kita tarik. Logikanya di mana," ucap JK.