Partai Berkarya Klarifikasi Tak Pernah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara
Partai Berkarya memberi klarifikasi terkait adanya gugatan yang mengatasnakaman Ketua Umum Partai. Pihak partai membantah adanya gugatan yang diajukan ke MK terkait dengan dicaploknya 2,7 juta suara oleh Gerindra.

MONITORDAY.COM – Partai Berkarya memberi klarifikasi terkait adanya gugatan yang dilayangkan ke MK mengatasnakaman Ketua Umum Partai. Pihak partai membantah adanya gugatan yang diajukan ke MK terkait dengan dicaploknya 2,7 juta suara oleh Gerindra itu.
“Pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum sesuai gugatan yang terigister di MK,” ujar Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
“Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud,” lanjut dia.
Picunang mengatakan, Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya. Seperti diketahui, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca Pemilu, termasuk partai berkarya.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019,” ujar dia.
Karena itu, terkait adanya gugatan terhadap partai Gerindra, Picunang mengatakan, hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Ia mengatakan gugatan yang dilakukan oleh selain fungsionaris yang telah dilatih MK, bukanlah resmi dari partai.
“Perihal suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar,” tutur dia.
Anggota Mejelis Tinggi Partai Berkarya ini pun meminta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar. Picunang menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Atas kesalahan tersebut maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” tegas dia.
Seperti diketahui, dalam laman resmi MK, Partai Berkarya tertera telah melayangkan sebanyak 61 gugatan ke MK melalui kuasa hukum Martha Dinata dan Nirman Abdurrahman.
Dalam gugatannya, Partai Berkarya mengklaim terjadi pengurangan suara atas kesalahan input data atas perolehan suara partainya dan Partai Gerindra sehingga memengaruhi hasil perolehan suara sah secara nasional.
Partai Berkarya mengklaim meraih 5.719.495 suara atau lolos ambang batas parlemen. Dengan demikian terdapat selisih 2.790.000 suara dari yang ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon.