PAN Nilai RUU Cipta Kerja Sepatutnya Dibahas Baleg DPR, Bukan Pansus
RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas di Baleg. Pasalnya, RUU Cipta Kerja itu memuat materi yang sangat luas. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebaiknya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan di Pantia Khusus (Pansus). Menurutnya, pembentukan Pansus butuh waktu panjang, sedangkan seluruh Komisi di DPR tengah memfokuskan perhatiannya pada virus Corona (Covid-19).
"Menurut saya, RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas di Baleg. Pasalnya, RUU Cipta Kerja itu memuat materi yang sangat luas. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (02/04/2020).
Lebih lanjut, Saleh menguraikan sulitnya pembentukan Pansus, karena harus mengakomodir semua perwakilan fraksi di DPR. Sehingga, dalam situasi di tengah pandemik ini tentu itu tidak mudah membentuk Pansus.
“Kalau di Baleg, semua materi Undang-Undang itu, kan, sudah pernah dibahas. Diharapkan, pembahasannya akan lebih mudah dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Saleh, dalam Baleg pun sudah ada perwakilan semua Fraksi. Sehingga, tidak perlu membentuk Pansus lagi yang merepresentasikan semua Fraksi DPR RI. Perwakilan Fraksi di Baleglah nanti yang membahas RUU Cipta Kerja. Selain itu, masukan masyarakat pun bisa disampaikan kepada Fraksi yang ada.
“Kalau F-PAN sebetulnya tidak masalah mau di Baleg atau Pansus. Kami memandang bahwa Omnibus Law cipta kerja itu penting. Tetapi, kami saat ini sedang berpikir dan berusaha melakukan yang terbaik untuk penanganan Covid 19," pungkasnya.