BPN : Reforma Agraria Tidak Hanya Soal Legalisasi Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa reforma agraria bukan hanya soal sertifikasi tanah.

MONITORDAY.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa reforma agraria bukan hanya soal sertifikasi tanah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan, melihat kesan masyarakat terhadap reforma agraria hanya sebatas pembagian sertifikat tanah oleh presiden.
“setelah pembagian sertifikat tanah, tidak begitu saja masyarakat dilepas, tapi harus tetap dikawal,” kata Ikhsan, dalam diskusi FMB 9, bertajuk “Apa Kabar Reforma Agraria?” di Gedung Kominfo, Selasa, (3/4/2018). Ikhsan mengungkapkan, memang pada pemerintahan presiden Jokowi, redistribusi aset lahan jumlahnya semakin meningkat. Dari pada tahun 2017, sebesar 33.018 Ha. Hingga pada 2019, ditargetkan mencapai 1,5 juta Hektar pelepasan bidang lahan.
Namun, Menurutnya, tujuan dari reforma agraria bukan hanya soal legalisasi tanah, tetapi juga mendorong ekonomi desa untuk berkembang melalui penekanan aset dan penataan akses. Karena merupakan keharusan adanya kesinambungan antara aset dan akses karena dengan demikian manfaatnya bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. “seperti akses permodalan dan pasar, pendidikan dan pemanfaatan lahan secara maksimal,” imbuh Ikhsan